Berita KPU Daerah

Proses Pindai C1 Kota Tangsel Tuntas 100 %

Tangerang Selatan, kpu.go.id – Empat hari pasca dilakukannya pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel berhasil menuntaskan proses pemindaian formulir C1, Sabtu (12/12).

“Ini pak hasil scan sudah selesai, 100 persen,” tutur Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan menunjukkan handphonemiliknya yang membuka portal Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pilkada 2015.

Subhan mengatakan, proses pindai formulir C1 untuk 7 kecamatan, 54 kelurahan, dan 2245 TPS itu dikerjakan oleh 12 petugasnonstop dengan berganti-gantian shift.
 
“Jumlah operator 12 orang, dari tanggal 9/12 sore pukul 5 (17.00 wib) kita mulai, semalam (11/12) bisa diselesaikan, gantianshift nya, kan 24 jam,” Kata Subhan.

Subhan menunjukkan hasil pindai form C1 yang sudah mencapai 100% melalui handphone miliknya, Sabtu (12/12) 

Berbeda dengan instansi pemerintah lain yang tiap akhir pekan nampak lengang, kantor KPU yang berbentuk rumah tinggal dua lantai itu tetap diramaikan dengan kegiatan pilkada. Saat mempersilahkan masuk ke ruang kerjanya, nampak pria tertidur dilantai dibalik meja kerjanya.

“Maaf ini petugas kita tidur, semalem lembur,” katanya. Ia tidak terlihat canggung dengan keadaan tersebut, 

Untuk proses pindai, Ia melanjutkan, KPU Kota Tangsel memiliki 4 mesin pindai. 1 mesin pindai dari Pilkada 2010, 1 mesin pindai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, sisanya hasil pinjaman dari KPU Kota Tangerang.

“Jadi jumlah scanner-nya 4, punya Kota Tangsel 2, yang pinjaman dari tetangga, KPU Kota Tangerang 2,” ujar Subhan.

Tak lama kemudian, ia kedatangan tamu. Anggota PPK dari Kecamatan Ciputat Timur, sore itu bertandang ke kantor KPU Kota Tangsel untuk menyerahkan kotak suara serta dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

“Yang sudah selesai rekap tingkat kecamatan ada 3 (Tiga). Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat, dan Kecamatan Setu. Sekarang proses rekap sedang istirahat, nanti jam 7 (19.00 wib) lanjut,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Dede Suhendi mengatakan, jika proses rekap di tingkat kecamatan selesai sebelum batas waktu 7 hari (10-16 Desember 2015), KPU Kota Tangsel tidak akan mempercepat proses rekap ke tingkat selanjutnya.

“Kami menunggu saja, sesuai dengan peraturan kalau selesai tanggal 16, ya kami tunggu. Nanti setelah waktunya mulai ke tahap rekap di Kabupaten/Kota baru kita mulai,” kata Dede. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,021 kali